5 Jenis Bantuan PPKM yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat, Simak Penjelasan Berikut

Berikut 5 jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama PPKM Darurat. Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat di beberapa wilayah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, mendatang. Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari setkab.go.id , pemberlakukan aturan PPKM darurat ini berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen. Melalui instagram resmi disampaikan bahwa, selama diberlakukan aturan PPKM Darurat, pemerintah memberikan saluran bantuan kepada masyarakat. Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.

Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako. Setiap Keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah. Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan diskon atau potongan harga bagi masyarakat.

Diskon bantuan listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial. Bantuan diskon listrik ini diperpanjang hingga bulan September 2021, mendatang.

Program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak. Bantuan PKH ini pencairannya dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021. Penerima Kartu Sembako ditambah agar optimal dan memenuhi target awalnya.

Bantuan Langsung Tunai Desa juga akan segera diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak. Penyaluran BLT Desa dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima oleh musyawarah desa. Bantuan khusus untuk masyarakat pelaku UMKM juga akan segera disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan UMKM ini ditujukan untuk melindungi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pemberlakuan PPKM darurat ini. Pemerintah juga menambahkan 3 juta daftar penerima baru khusus bantuan UMKM ini. Kebijakan pemberian bantuan tersebut diambil dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19 yang naik signifikan.

APBN juga bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak. Dikutip dari Instagram , terdapat perubahan alokasi anggaran untuk PPKM darurat seperti anggaran dana perlindungan sosial hingga dukungan UMKM dan korporasi. Anggaran dana Perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai, dan sebagainya, berubah dari Rp 148,27 Triliun menjadi Rp 149,08 Triliun.

Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti subsidi UMKM, BPUM, Pinjaman, dan lain sebagainya berubah dari Rp 193,74 Triliun menjadi Rp 178,47 Triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *